NALAR.INFO — Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bakal ada satu bank syariah baru yang terbentuk pada tahun 2026. Bank baru tersebut merupakan hasil proses spin-off yang ditujukan untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bank baru tersebut nantinya akan masuk dalam kelompok Bank Umum Syariah (BUS) dan memperkuat posisi industri pada kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
“Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2,” ujar Dian dalam siaran pers, dikutip Minggu (17/5/2026).
Menurut Dian, penguatan struktur industri perbankan syariah terus dilakukan seiring pertumbuhan industri yang dinilai solid dan berkelanjutan.
Hingga Maret 2026, aset industri perbankan syariah tercatat tumbuh 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun. Sementara itu, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen (yoy) menjadi Rp716,40 triliun.
Pertumbuhan tersebut turut ditopang peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen (yoy) menjadi Rp811,76 triliun.
OJK juga mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) meningkat hingga mencapai 87,65 persen. Adapun kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net 0,87 persen.
Dian mengatakan, pertumbuhan tersebut menjadi bagian penting dari transformasi industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.
Selain pembentukan BUS baru, konsolidasi juga dilakukan pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK menyebut saat ini terdapat proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat dan efisien.
Di sisi lain, OJK terus mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah. Salah satunya melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Implementasi produk syariah juga terus berkembang. Realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah dilakukan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Dian menambahkan, dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil dan UMKM juga terus ditingkatkan. Hal itu tercermin dari total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah yang mencapai Rp217,86 triliun.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









