NALAR.INFO — Harga tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 diperkirakan mengalami kenaikan rata-rata sekitar 8 persen. Kenaikan tersebut dipicu penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menyusul meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dan bukan karena adanya kenaikan tarif dasar tiket pesawat.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Lukman, komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah dalam tiket pesawat. Ketentuan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui struktur tarif yang dibayarkan secara transparan.

Harga Avtur Naik 6,5 Persen

Kemenhub mencatat harga rata-rata avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen pada September 2026.

Harga rata-rata avtur meningkat dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026.

Kenaikan harga avtur tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, batas maksimal fuel surcharge pada September ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Ketentuan tersebut meningkat dibandingkan batas maksimal sebelumnya yang berada di angka 30 persen.

Namun, Lukman menegaskan bahwa angka 40 persen tersebut tidak berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan mengalami kenaikan hingga 40 persen.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” ujar Lukman.

Kenaikan Harga Tiket Rata-Rata Sekitar 8 Persen

Penyesuaian batas maksimal fuel surcharge tersebut diperkirakan berdampak terhadap harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Lukman mengatakan, secara rata-rata harga tiket pesawat diperkirakan meningkat sekitar 8 persen pada September 2026.

Meski demikian, besaran kenaikan yang dibayarkan penumpang dapat berbeda antara satu maskapai dan maskapai lainnya.

Hal itu karena maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40 persen.

“Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” kata Lukman.

“Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge,” ungkapnya.

Dengan demikian, kenaikan harga tiket yang dirasakan penumpang akan bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai serta struktur tarif yang diterapkan.

Maskapai Tetap Wajib Mematuhi Tarif Batas Atas

Kemenhub menegaskan bahwa maskapai tetap wajib mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dalam menetapkan harga tiket penerbangan domestik.

Artinya, penyesuaian fuel surcharge tidak memberikan kewenangan kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket secara tidak terbatas.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” jelas Lukman.

Kemenhub juga memastikan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat akan terus dilakukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Menurut Lukman, kebijakan penyesuaian fuel surcharge diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional industri penerbangan dan perlindungan terhadap konsumen.

“Pengawasan terhadap penerapan tarif juga akan terus dilakukan agar harga tiket tetap transparan, kompetitif, dan terjangkau bagi masyarakat,” tegasnya.