WONOSOBO, NALAR.INFO – Nama bayi laki-laki Muhammad MBG Subianto asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Namun, di balik perhatian tersebut, muncul persoalan administrasi kependudukan karena penggunaan singkatan “MBG” dinilai tidak sesuai dengan aturan pencatatan nama.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menyatakan nama tersebut tidak dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan apabila tetap menggunakan singkatan “MBG”. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah mendatangi kediaman orang tua bayi pada Rabu (15/07) untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama sebelum keluarga mengajukan permohonan akta kelahiran.

Menurut Dwi, kunjungan tersebut bukan bertujuan menolak permohonan administrasi kependudukan, melainkan memastikan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku sejak awal.

“Kami memiliki kewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pencatatan nama. Jangan sampai setelah pengajuan baru kami menyampaikan aturan tersebut, karena itu tentu kurang baik,” ujarnya.

Dwi mengungkapkan, hingga saat ini orang tua bayi belum mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran ke Disdukcapil. Dokumen yang telah diterbitkan baru sebatas surat keterangan kelahiran dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Permohonannya belum sampai ke kami. Baru surat keterangan lahir saja yang sudah dibuat,” katanya.

Disdukcapil menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah ketentuan dalam pemberian nama pada dokumen kependudukan. Nama harus memperhatikan norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan, serta mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Selain itu, aturan tersebut juga melarang penggunaan singkatan, angka, maupun tanda baca dalam nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan. Nama juga harus terdiri atas sedikitnya dua kata dengan jumlah huruf paling banyak 60 karakter.

“Nah, kalau berdasarkan kaidah agama, nama itu mencerminkan doa dan harapan yang baik. Kemudian persyaratannya juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,” jelas Dwi.

Karena itu, apabila keluarga tetap menginginkan nama Muhammad MBG Subianto dicatat dalam dokumen kependudukan, singkatan “MBG” harus diubah menjadi bentuk penulisan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disdukcapil menyatakan siap memberikan pendampingan kepada keluarga agar proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan sesuai regulasi.