NALAR.INFO – Fraksi Partai NasDem menyoroti penurunan tajam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Kekayaan Negara Dipisahkan dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Penurunan tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan tata kelola pengelolaan dividen BUMN pasca pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, saat membacakan Pandangan Fraksi Partai NasDem terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (07/07).
Dalam pandangan fraksi, NasDem mencermati realisasi PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan yang turun hingga 67,95 persen menjadi Rp27,68 triliun atau hanya mencapai 30,76 persen dari target sebesar Rp90 triliun.
Menurut Fraksi NasDem, penurunan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama setelah berlakunya ketentuan mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mengubah mekanisme penyaluran dividen BUMN ke kas negara.
Fraksi NasDem menilai perubahan skema tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah apabila tidak diikuti dengan regulasi turunan yang mengatur secara jelas tata kelola dividen dan mekanisme pengawasannya.
“Pengalihan ini memutus arus penerimaan langsung ke kas negara, menyempitkan fiscal liquidity, dan meningkatkan ketergantungan pada utang baru,” demikian pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Asep dalam rapat paripurna.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang mengatur target minimal setoran dividen Danantara kepada negara, mekanisme ring-fencing aset, serta kewajiban pelaporan berkala kepada DPR RI.
Menurut fraksi, regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tetap berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Selain menyoroti penurunan PNBP dari BUMN, Fraksi Partai NasDem juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Beberapa isu yang disoroti meliputi daya beli masyarakat, inflasi pangan, nilai tukar rupiah, capaian lifting minyak dan gas bumi, hingga tindak lanjut pemerintah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Partai NasDem menyatakan dapat menerima Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II hingga disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi menilai pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sehingga proses pembahasan RUU layak diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









