NALAR.INFO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui proses evaluasi terhadap kesiapan masing-masing platform.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (01/07).
Menurut Bimo, penunjukan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem teknologi informasi, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening penampung (escrow). Selain itu, keempat marketplace dinilai telah siap melaksanakan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 secara elektronik.
“Penunjukan ini tentu dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir,” katanya.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain, dalam hal ini marketplace atau platform digital penyedia sarana transaksi, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang menjual barang maupun jasa melalui platform digital.
Dalam mekanisme yang baru, pemungutan pajak dilakukan saat konsumen menyelesaikan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dan mencantumkan besaran pajak yang dipungut pada invoice elektronik transaksi.
Invoice elektronik tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga pedagang tidak lagi memerlukan dokumen terpisah sebagai bukti pembayaran pajak.
“Jadi tidak perlu ada double effort dokumen. Tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara,” jelas Bimo.
Setelah melakukan pemungutan, marketplace berkewajiban menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
DJP meyakini mekanisme baru tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pedagang maupun marketplace karena seluruh proses pemungutan hingga pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah terintegrasi.
“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tutur Bimo.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Pajak penghasilan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun melalui platform digital.
Perbedaannya, sebelum PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan, pedagang marketplace menyetor sendiri kewajiban PPh atas penghasilannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kini, melalui skema baru tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem platform.
Pemerintah berharap skema ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, menyederhanakan administrasi pembayaran pajak, sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang yang berjualan secara daring maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara luring.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









