NALAR.INFO – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikawal agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat maupun keberlangsungan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan Kamrussamad saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/07).
“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad.
Ia menegaskan, Komisi XI DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dari ekosistem ekonomi digital. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” katanya.
Kamrussamad mengingatkan agar pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga produk yang berujung pada penurunan omzet para pelaku usaha di marketplace. Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi melemahkan daya beli masyarakat.
“Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu kemudian berdampak terhadap omzet bagi marketplace atau industri yang produknya on board di dalam marketplace menjadi menurun, lalu kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sasaran penerapan kebijakan tersebut, termasuk apakah pemungutan pajak akan diberlakukan kepada seluruh pedagang dan seluruh jenis produk, atau hanya menyasar pelaku usaha dengan omzet tertentu.
Menurut Kamrussamad, kejelasan mengenai cakupan kebijakan sangat penting agar tidak membebani pelaku UMKM yang memiliki omzet terbatas dan masih bergantung pada penjualan melalui marketplace.
“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk semua jenis produk yang bersumber dari industri UMKM misalnya, dengan omzet mereka yang sangat terbatas setiap bulannya melalui penjualan marketplace, atau produk-produk tertentu dari segmen industri yang menengah. Itu yang kita ingin minta penjelasan sebelum terlampau jauh dampaknya yang dirasakan oleh para konsumen,” pungkasnya.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









