NALAR.INFO ─ Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Meski telah masuk dalam daftar prioritas legislasi, tarik ulur kepentingan antara pemerintah dan DPR membuat prosesnya terkesan stagnan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan kedua lembaga dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Ketidakjelasan arah pembahasan dinilai berpotensi mencederai legitimasi kontestasi politik ke depan. Sejumlah pihak khawatir sikap maju-mundur tersebut justru menimbulkan kebingungan, baik bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih.

Sorotan tajam datang dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Ia mengibaratkan dinamika antara pemerintah dan DPR seperti gerakan tari poco-poco, dua langkah maju, lalu kembali ke posisi semula.

“Saya lihat ini kok negara makin hari saya bilang kayak poco-poco,” ujar Megawati dalam sambutannya pada acara pengukuhan profesor emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (02/05).

Menurut Megawati, kondisi tersebut semakin terlihat ketika muncul wacana pemerintah mengambil alih pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menilai langkah tersebut justru memperkuat kesan tidak sinkronnya arah kebijakan antara pemerintah dan DPR.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah membuka kemungkinan menjadi pengusul revisi UU Pemilu. Hal ini dilakukan jika pembahasan di DPR terus mengalami kebuntuan.

“Kalau misalnya sampai dua setengah tahun belum juga selesai, maka tidak ada salahnya dilakukan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril.

Meski demikian, pemerintah disebut masih menunggu langkah DPR dalam merampungkan draf revisi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap kajian. DPR saat ini masih mendengarkan pandangan dari partai-partai politik serta melakukan sinkronisasi dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita masih dalam tahap kajian dan mendengar semua pandangan. DPR akan memulai di waktu yang tepat,” ujar Saan.

Senada, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR. Namun, ia mengakui bahwa dinamika politik yang berkembang turut memengaruhi jadwal pembahasan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI sempat menjadwalkan pembahasan draf awal revisi UU Pemilu pada April 2026. Namun rapat tersebut batal karena draf dan naskah akademik dinilai belum siap.

Hingga kini, proses revisi masih berada pada tahap pengayaan materi. DPR juga terus menyesuaikan substansi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sikap pemerintah, serta perkembangan politik nasional.

Dengan kondisi yang belum menunjukkan kepastian, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan DPR agar revisi UU Pemilu tidak terus berjalan di tempat, atau seperti sindiran Megawati, sekadar “poco-poco” tanpa arah yang jelas.