NALAR.INFO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak lainnya.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Budi kemudian mengonfirmasi identitas tiga pejabat yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.

Saat ditanya mengenai pihak yang diamankan, Setyo menyebut salah satunya merupakan pihak dari kantor pertanahan.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selesai.