NALAR.INFO — Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dirilis Bank Dunia dengan data kemiskinan nasional. Perbedaan tersebut terjadi karena kedua lembaga menggunakan standar garis kemiskinan dan pendekatan pengukuran yang berbeda.
Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook edisi April 2026 memperkirakan lebih dari 64 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan sebesar US$8,30 per kapita per hari pada 2026.
Standar tersebut menggunakan garis kemiskinan untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income countries) berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Angka tersebut tidak menggunakan kurs dolar AS terhadap rupiah yang berlaku di pasar saat ini. PPP merupakan metode yang digunakan untuk menyesuaikan perbedaan daya beli antarnegara.
Sementara itu, data BPS menunjukkan persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen, atau sekitar 22,93 juta orang.
BPS menggunakan garis kemiskinan nasional untuk menentukan penduduk yang masuk kategori miskin. Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional tercatat Rp669.235 per kapita per bulan.
BPS menjelaskan perbedaan angka tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu (2/9/2026).
“Perbedaan angka ini memang terlihat cukup besar, namun penting untuk dipahami secara bijak bahwa keduanya tidak saling bertentangan,” tulis BPS dalam unggahan, Rabu (2/9/2026).
“Perbedaan muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda,” lanjut keterangan tersebut.
BPS Gunakan Pendekatan Kebutuhan Dasar
BPS mengukur kemiskinan menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN). Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
Untuk komponen makanan, BPS menggunakan standar kebutuhan minimum sebesar 2.100 kilokalori per orang per hari.
Komoditas yang digunakan dalam perhitungan antara lain beras, telur, tahu, tempe, ayam dan sayuran.
Sementara komponen non-makanan mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian dan transportasi.
Dari penghitungan tersebut, BPS menentukan jumlah dan persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan nasional.
Bank Dunia Gunakan Standar Internasional
Bank Dunia menggunakan beberapa garis kemiskinan untuk memantau kemiskinan secara global dan membandingkan kondisi antarnegara.
Standar tersebut meliputi International Poverty Line, Lower-Middle-Income Poverty Line, dan Upper-Middle-Income Poverty Line.
Garis kemiskinan internasional tersebut dinyatakan menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) agar daya beli antarnegara dapat dibandingkan.
Karena menggunakan standar internasional, nilai yang digunakan Bank Dunia tidak sama dengan garis kemiskinan nasional yang ditetapkan BPS.
Sama-sama Gunakan Susenas
BPS dan Bank Dunia sama-sama menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sebagai salah satu sumber informasi mengenai kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Namun, pengolahan dan pendekatan yang digunakan berbeda.
Bank Dunia melakukan penyesuaian harga dari waktu ke waktu menggunakan Consumer Price Index (CPI) serta memperhitungkan perbedaan biaya hidup antarwilayah melalui spatial deflator.
Selain itu, Bank Dunia menggunakan PPP untuk melakukan penyesuaian perbedaan daya beli antarnegara.
Sementara itu, BPS tidak menggunakan PPP karena garis kemiskinan yang dihitung digunakan untuk kebutuhan statistik nasional Indonesia.
BPS juga melakukan penghitungan kemiskinan secara lebih rinci berdasarkan wilayah, termasuk provinsi serta kabupaten/kota.
Angka Kemiskinan Nasional 8,07 Persen
Berdasarkan data terbaru BPS, tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
Tingkat kemiskinan tersebut mengalami penurunan dibandingkan September 2025 yang sebesar 8,25 persen.
Jika berdasarkan wilayah, tingkat kemiskinan perkotaan pada Maret 2026 sebesar 6,34 persen, sedangkan kemiskinan perdesaan sebesar 10,67 persen.
BPS menegaskan bahwa garis kemiskinan merupakan ukuran statistik dan bukan batas pengeluaran yang harus sama bagi setiap individu.
Karakteristik dan kebutuhan setiap anggota keluarga berbeda sehingga garis kemiskinan perlu dipahami dalam konteks rumah tangga dan metode pengukuran yang digunakan.
Dengan demikian, angka kemiskinan 64 persen lebih menurut standar Bank Dunia dan 8,07 persen menurut BPS tidak menunjukkan adanya pertentangan data. Kedua angka tersebut menggunakan ambang kemiskinan, metode, dan tujuan pengukuran yang berbeda.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









