NALAR.INFO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas) yang ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus hingga sekitar 20 koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi mengatakan, berdasarkan penghitungan sementara, nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
OTT Terkait Pengurusan HGB
KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT tersebut merupakan operasi ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.
KPK kemudian mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut terjaring dalam OTT. Namun, KPK belum membeberkan peran masing-masing pihak yang diamankan.
KPK Masih Periksa 17 Orang
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan dan penghitungan barang bukti selesai.
Hingga saat ini, KPK juga masih melakukan penghitungan terhadap uang tunai yang disita untuk memastikan jumlah nominal secara pasti.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









