NALAR.INFO — Pimpinan DPR RI menyerap aspirasi Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir mulai 2027. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan terdapat sekitar 36.000 kepala desa di Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.

“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.

Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal tersebut dinilai sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

Perkumpulan Kepala Desa AMJ juga meminta agar kepala desa petahana dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu. Namun, skema tersebut tetap harus memiliki batas waktu yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum.

Jaro mengatakan keberlanjutan masa jabatan diperlukan agar kepala desa dapat lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di wilayahnya. Selain itu, kepala desa juga diharapkan dapat mengawal dan memastikan pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horisontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Kepala Desa AMJ.

“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco.

Dasco menegaskan bahwa keputusan terkait aspirasi tersebut nantinya berada di tangan pemerintah. Dia berharap pembahasan mengenai aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat berjalan dengan lancar.