NALAR.INFO — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pemerintah tidak membuat definisi Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan pertimbangan politik. Menurutnya, definisi semacam itu berpotensi memengaruhi representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.

“Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan,” kata Pigai seusai menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu (9/9).

Pigai mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendefinisikan OAP. Ia menilai negara tidak seharusnya membuat definisi politik terhadap suatu suku atau kelompok masyarakat.

“Definisi politik itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Menurut Pigai, persoalan mengenai definisi OAP perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang karena berkaitan dengan representasi masyarakat asli Papua dalam berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi, hingga birokrasi.

Ia mengingatkan bahwa apabila orang yang bukan OAP kemudian diakui sebagai OAP melalui sebuah definisi politik, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang representasi masyarakat asli Papua.

“Kalau definisi itu muncul, lantas yang bukan orang asli Papua diakui sebagai orang Papua, kemudian representasi politik orang itu yang wakili, representasi bisnis orang itu yang wakili, orang Papua termarginalisasi, terjadi konflik rasisme di Papua,” kata Pigai.

MRP Sampaikan Kekhawatiran soal Definisi OAP

Pigai mengatakan kekhawatiran mengenai definisi OAP juga disampaikan MRP dalam pertemuan dengannya.

“Yang terkait dengan definisi ini, saya dapat banyak informasi dan protes dari berbagai komponen, termasuk juga MRP baru ketemu saya dan menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.

Menurut Pigai, penyampaian tuntutan, kritik, dan protes mengenai persoalan tersebut merupakan hal penting. Namun, ia menilai yang lebih penting adalah mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan pada masa mendatang.

Pigai menegaskan pandangannya tersebut merupakan bentuk antisipasi dan bukan pernyataan bahwa kondisi yang dikhawatirkannya sudah terjadi saat ini.

“Kalau hari ini sih enggak masalah. Tapi kalau masa yang akan datang kan kita enggak tahu, Indonesia kan selalu dinamis,” katanya.

Ia berharap MRP dapat menyampaikan pandangannya dalam pembahasan mengenai OAP agar kebijakan yang nantinya diambil tidak menimbulkan persoalan terhadap representasi masyarakat asli Papua.

“Tujuannya untuk mengantisipasi supaya integritas nasional, keutuhan wilayah, kemudian kebinekaan bangsa tetap utuh,” kata Pigai.

UU Otonomi Khusus Papua Telah Mengatur OAP

Ketentuan mengenai OAP sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam aturan tersebut, OAP diartikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima serta diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan basis data OAP untuk mendukung penyusunan kebijakan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua agar lebih tepat sasaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Jayapura, Senin (25/5), mengatakan basis data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan di Papua, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Data database Orang Asli Papua ini nantinya dipakai untuk sensus kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan juga dipakai untuk menjadikan kebijakan dalam bidang kesehatan, dalam bidang pendidikan, dalam bidang infrastruktur, dan lain-lain yang akan menyasar pada Orang Asli Papua,” kata Ribka.