NALAR.INFO — Satu aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis asal Indonesia dilaporkan ditangkap angkatan laut Israel (IOF) di perairan Siprus pada Senin (18/05) saat mengikuti misi kemanusiaan internasional bersama Global Sumud Flotilla untuk Palestina.

Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), aktivis Indonesia yang ditangkap adalah Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat yang berada di kapal Josef.

Selain itu, empat jurnalis Indonesia turut ditahan dalam operasi tersebut. Mereka adalah Thoudy Badai, Rahendro Herubowo, dan Andre Prasetyo Nugroho yang berada di kapal Ozgurluk. Sementara satu jurnalis lainnya, Bambang Noroyono atau yang akrab disapa Abeng, berada di kapal BoraLize.

Penangkapan tersebut memicu kekhawatiran terhadap keselamatan para awak sipil dan relawan kemanusiaan yang terlibat dalam armada Global Sumud Flotilla.

Di tengah situasi tersebut, relawan kemanusiaan sekaligus founder International Networking for Humanitarian, Muhammad Husein, mengabarkan bahwa terdapat empat warga negara Indonesia lainnya yang selamat dan tetap melanjutkan perjalanan misi kemanusiaan.

Dalam wawancara dengan Dokter Maimun yang berada di Command Center Istanbul, Turkiye, disebutkan bahwa empat WNI yang selamat adalah Hendro, As’ad, Herman, dan Ronggo. Mereka berada di kapal Karsi, Sadabat, dan Zefiro.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa sedikitnya 10 kapal dalam armada Global Sumud Flotilla ditahan oleh tentara Israel.

“Kementerian Luar Negeri mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan,” ujar Yvonne dalam pernyataan resminya.

Pemerintah Indonesia juga bergabung bersama sembilan negara lainnya dalam mengecam keras tindakan Israel terhadap armada kemanusiaan tersebut. Pernyataan bersama itu disampaikan oleh para menteri luar negeri dari Turkiye, Bangladesh, Brazil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol.

Dalam pernyataan bersama tersebut, negara-negara penandatangan mengecam tindakan permusuhan yang menyasar kapal sipil dan aktivis kemanusiaan.

“Kami mengecam berlanjutnya tindakan permusuhan yang menargetkan kapal-kapal sipil dan aktivis kemanusiaan. Serangan-serangan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” demikian bunyi pernyataan bersama itu.

Para menteri luar negeri juga menyampaikan keprihatinan serius terhadap keselamatan peserta sipil dalam misi tersebut serta mendesak pembebasan segera seluruh aktivis yang ditahan.

Mereka menilai serangan terhadap inisiatif kemanusiaan damai mencerminkan pengabaian terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi, serta menyerukan komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret demi melindungi warga sipil dan memastikan akuntabilitas atas berbagai pelanggaran yang terjadi.