NALAR.INFO – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat terkait persoalan guru honorer, tetapi juga menindaklanjutinya melalui langkah konkret berupa revisi undang-undang bersama pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Dasco saat menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Dasco, aspirasi yang disampaikan mahasiswa sejalan dengan perhatian DPR terhadap kondisi pendidikan nasional, terutama masih adanya kekurangan sekitar 510 ribu guru serta belum meratanya distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.
“Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat merevisi undang-undang agar pengangkatan guru dilakukan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik,” kata Dasco.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan guru honorer, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun masyarakat. Melalui revisi regulasi, pemerintah diharapkan dapat melakukan penataan guru secara nasional sehingga distribusi tenaga pendidik menjadi lebih merata dan kebutuhan di setiap daerah dapat terpenuhi.
Dasco berharap persoalan status kepegawaian guru tidak lagi berlarut-larut pada masa mendatang. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menempatkan guru sesuai kebutuhan sehingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sebelumnya, salah satu perwakilan mahasiswa meminta pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang dapat mengakhiri status guru honorer. Menurut mereka, keberadaan berbagai skema kepegawaian, seperti PPPK, honorer negeri, dan honorer swasta, kerap menimbulkan ketimpangan di kalangan tenaga pendidik.
Mahasiswa juga meminta DPR mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer di sekolah swasta, serta memperbaiki sistem pengembangan kompetensi dan sertifikasi agar lebih mudah diakses seluruh tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Dasco memastikan masukan dari masyarakat tidak berhenti sebagai forum penyampaian pendapat semata, melainkan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan.
Ia berharap revisi undang-undang yang tengah disiapkan bersama pemerintah dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan guru, pemerataan tenaga pendidik, serta peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. (um)

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









