NALAR.INFO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengatakan kasus yang kini ditangani Polres Lombok Timur tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat.
Sony menjelaskan modus yang digunakan pelaku serupa dengan kasus di sejumlah daerah lain. Pelaku diduga mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat BGN dan menunjukkan foto-foto sebagai bukti relasi untuk meyakinkan korban.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026.
Menurutnya, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.
“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.
Ia menyebut terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komang menjelaskan pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur program MBG berikut pembangunan fasilitas yang diklaim segera beroperasi. Namun hingga kini fasilitas tersebut belum berjalan meski bangunan telah tersedia.
Penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti kejadian perkara dalam kasus tersebut. Namun, kerugian akibat dugaan penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Sebelumnya, BGN juga mengungkap sedikitnya lima kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di berbagai daerah yang berkaitan dengan program MBG

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









