NALAR.INFO — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri dari Fraksi Partai NasDem,Asep Wahyuwijaya, mendorong keterlibatan aktif Himpunan Bank Negara (HIMBARA), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Kementerian UMKM dalam pembahasan RUU Desain Industri yang tengah dibahas DPR RI.

Menurut Asep, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri harus mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi kreatif dan kebutuhan perlindungan terhadap pelaku UMKM kreatif di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Desain Industri bersama HIMBARA, Bekraf, dan Kementerian UMKM pada Rabu (20/5/2026).

“RUU Desain Industri ini tidak bisa dipandang hanya sebagai regulasi teknis kekayaan intelektual. Ada kepentingan besar di dalamnya terkait akses pembiayaan, penguatan ekonomi kreatif, dan perlindungan terhadap jutaan UMKM Indonesia,” kata Kang Asep, sapaa akrab Asep Wahyuwijaya.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menilai ketiga lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dan berkelanjutan. Asep mengusulkan adanya kolaborasi lintas sektor untuk membangun skema pembiayaan berbasis aset kreatif atau creative collateral financing bagi pelaku UMKM.

“HIMBARA membutuhkan metodologi valuasi aset kreatif yang prudent dan akuntabel. Bekraf memiliki data benchmark subsektor ekonomi kreatif, sementara Kementerian UMKM punya basis data pelaku usaha. Kolaborasi ini bisa melahirkan sistem pembiayaan yang konkret untuk UMKM kreatif,” ujar Asep.

Selain itu, Asep juga mendorong pembentukan klinik kekayaan intelektual terintegrasi sebagai layanan satu pintu bagi pelaku usaha kreatif.

“Kita membutuhkan klinik kekayaan intelektual yang terintegrasi untuk edukasi, pendampingan pendaftaran desain industri, penilaian aset, sampai akses pembiayaan. Ini penting agar pelaku UMKM tidak berjalan sendiri,” lanjut Asep.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), terutama pada subsektor kriya yang banyak menggunakan motif tradisional.

“Produk berbasis budaya tradisional harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Di sisi lain, UMKM juga harus tetap memiliki ruang inovasi dan akses pembiayaan tanpa khawatir risiko sengketa di kemudian hari,” tutur Asep.

Asep menegaskan, keterlibatan HIMBARA, Bekraf, dan Kementerian UMKM sejak tahap pembahasan dinilai penting agar RUU Desain Industri mampu melahirkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif dan berdampak langsung bagi pelaku usaha.

“Kalau ekosistemnya dibangun sejak awal secara kolaboratif, maka tujuan besar dari pembentukan undang-undang ini akan lebih optimal dalam mendorong daya saing UMKM kreatif nasional,” pungkasnya.