NALAR.INFO — Isu kuota internet yang hangus kembali menjadi sorotan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengangkat pertanyaan mendasar yang mewakili keresahan publik tentang kuota yang sudah dibeli tidak bisa digunakan sepenuhnya hanya karena batas waktu.

Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 pada Senin (4/5/2026), Guntur memberikan ilustrasi sederhana. Seorang pelanggan membeli paket data 10 GB seharga Rp25.000, namun ketika baru menggunakan 9 GB, sisa kuota tidak dapat dipakai karena masa aktif telah habis.

“Sudut pandang masyarakat, publik, customer, pelanggan ini mengatakan, ‘saya beli Rp25.000 untuk 10 Gigabyte, tapi kok baru 9 GB sudah selesai’,” ujarnya.

Perbedaan Perspektif: Barang vs Jasa

Menurut Guntur, polemik ini berakar dari perbedaan cara pandang antara konsumen dan operator seluler. Masyarakat cenderung melihat kuota internet sebagai barang yang menjadi hak penuh setelah dibeli. Sementara itu, operator memandangnya sebagai layanan atau jasa.

Pandangan masyarakat, kata Guntur, bukan tanpa dasar. Ia menyinggung analogi listrik prabayar yang meski tidak berwujud, tetap diperlakukan sebagai barang yang dibeli dalam bentuk kuota energi.

Namun di sisi lain, operator juga memiliki landasan, mengingat layanan internet dikenakan pajak sebagai jasa. Hal ini menunjukkan bahwa status kuota internet berada di area abu-abu antara barang dan layanan.

“Jangan salahkan masyarakat. Banyak akademisi juga berpendapat kuota internet itu barang,” tambahnya.

Untuk menjembatani perbedaan tersebut, Guntur mengusulkan adanya fleksibilitas dalam pilihan paket. Pelanggan sebaiknya diberikan opsi: paket berbasis waktu atau paket berbasis volume tanpa batas masa aktif.

“Kasih pilihan saja, ada yang berdasarkan waktu, ada yang berdasarkan jumlah gigabyte,” ujarnya.

Penjelasan Operator: Risiko dan Dampak Tarif

Dari sisi operator, perwakilan Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, menjelaskan bahwa skema kuota tanpa batas waktu bukan tanpa risiko.

Menurutnya, model tersebut akan menyulitkan operator dalam mengelola kapasitas jaringan karena penggunaan menjadi tidak terprediksi. Dampaknya, operator harus menyediakan kapasitas lebih besar dalam jangka panjang, yang berpotensi mendorong kenaikan tarif.

“Hal ini dapat mempengaruhi perencanaan kapasitas dan berpotensi menaikkan struktur tarif secara umum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyeragaman sistem justru bisa merugikan pelanggan, khususnya mereka yang selama ini bergantung pada paket murah dengan masa aktif terbatas.

Preferensi Pengguna Masih Beragam

Data dari Indosat menunjukkan bahwa hingga 31 Maret 2026, sekitar 95 persen pelanggan masih memilih paket dengan masa berlaku (non-rollover), sementara hanya 5 persen yang memilih paket rollover.

Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan pengguna internet di Indonesia sangat beragam, sehingga pendekatan tunggal dinilai tidak tepat.

“Layanan data internet tidak dapat dirancang dengan satu pendekatan yang seragam,” tegas Nicholas.

Polemik kuota hangus ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator. Di satu sisi, pelanggan menuntut keadilan atas hak penggunaan kuota yang telah dibeli. Di sisi lain, operator harus menjaga kualitas layanan dan stabilitas jaringan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi yang adil bagi kedua belah pihak.