NALAR.INFO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sebagai payung hukum tunggal untuk mengatur praktik penyadapan di Indonesia. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyeragamkan mekanisme penyadapan yang selama ini diatur dalam berbagai undang-undang sektoral.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan hingga kini regulasi mengenai penyadapan masih tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan maupun aturan di bawah undang-undang. Kondisi tersebut menyebabkan belum adanya satu regulasi yang mengatur penyadapan secara komprehensif.
“Karena selama ini terkait dengan penyadapan itu ada di undang-undang sektoral dan juga peraturan di bawah undang-undang. Sehingga tidak terdapat satu undang-undang yang bisa mengkodifikasi seluruh regulasi tentang penyadapan,” ujar Martin saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (06/07).
Martin menjelaskan, ketiadaan satu regulasi khusus membuat setiap lembaga penegak hukum memiliki mekanisme penyadapan yang berbeda-beda, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, penyusunan RUU Penyadapan juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2010 yang mengamanatkan agar pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang.
“Karena itu jadinya praktik penyadapan itu berbeda-beda di tiap lembaga, baik itu di kepolisian maupun di kejaksaan, di KPK juga. Kita ingin melakukan satu kodifikasi. Gunanya untuk bisa menjamin penegakan hukum itu berjalan dengan efektif, sekaligus juga hak-hak asasi dari tiap warga itu bisa dipenuhi atau dijamin,” jelasnya.
Selain menyatukan berbagai aturan yang ada, Baleg DPR RI juga masih menghimpun berbagai masukan terkait substansi RUU Penyadapan. Pembahasan meliputi ruang lingkup penyadapan, definisi penyadapan, mekanisme perizinan, hingga kewenangan lembaga yang dapat melakukan tindakan tersebut.
“Nanti kita akan coba lihat apakah definisinya ini yang sekarang sudah cukup atau kita perlu batasi. Nanti itu akan kita dengarkan seluruh masukan dulu dari seluruh stakeholders yang ada,” kata Martin.
Ia menambahkan, mekanisme pemberian izin penyadapan juga masih menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya mekanisme khusus dalam penanganan tindak pidana tertentu.
“Seperti apa nanti perizinannya? Mekanisme yang berlaku juga seperti apa? Apakah misalnya terkait dengan tindak pidana yang luar biasa akan memiliki mekanisme secara khusus? Itu nanti akan kita dalami lagi,” ujarnya.
Martin menegaskan, penyusunan RUU Penyadapan saat ini masih berada pada tahap awal. Baleg DPR RI akan terus melakukan kunjungan ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, unsur militer, intelijen, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini masih yang pertama. Kita akan pasti melakukan kunjungan lagi ke berbagai daerah. Stakeholders yang terlibat akan lebih banyak, jadi bukan hanya dari penegak hukum, tentara, dan intelijen,” pungkasnya.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









