TANGERANG, NALAR.INFO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang kopilot maskapai penerbangan asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelaku berinisial MS kedapatan membawa sebanyak 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat sekitar 26 kilogram, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot,” ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Petugas kemudian mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.

“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS,” kata Djaka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.

Setelah tiba di Jakarta, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Menurut Djaka, pelaku juga mengaku telah dua kali menjadi kurir narkotika. Pengiriman pertama dilakukan ke Sabah, Malaysia, sedangkan pengiriman kedua berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara,” jelasnya.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Djaka menegaskan, penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat sehingga pengawasan di pintu masuk negara akan terus diperketat.

“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” tegasnya.