NALAR.INFO – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Supratman mengatakan hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Karena itu, pemerintah masih menunggu dokumen lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan Kementerian Hukum, sebagai pihak yang mewakili Presiden dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, akan terlebih dahulu mengkaji substansi putusan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk tidak lagi membebankan anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada alokasi anggaran pendidikan di APBN.

Mahkamah memberikan tenggat hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah dan DPR melakukan penyesuaian, mengingat penyusunan APBN dilakukan satu kali setiap tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna anggaran pendidikan sebagaimana diatur konstitusi.

Menurut Mahkamah, perluasan makna tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK menyatakan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga dinyatakan konstitusional secara bersyarat. Dengan demikian, pemerintah wajib memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBN tanpa memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam perhitungan tersebut.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa kewajiban negara memenuhi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan fiskal negara.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada APBN mendatang agar tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi dan prinsip perlindungan hak warga negara atas pendidikan.