NALAR.INFO – Komisi XII DPR RI menilai kebijakan pemerintah memangkas volume ekspor gas bumi ke Singapura tidak melanggar ketentuan hukum maupun klausul kontrak yang telah disepakati kedua pihak. Penyesuaian alokasi tersebut dinilai menjadi jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri tanpa mengabaikan komitmen ekspor.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, mengatakan pengurangan volume ekspor masih berada dalam batas toleransi atau shortfall yang diatur dalam kontrak komersial internasional.
“Shortfall itu kan maksimum jangan melampaui sampai 92%. Nah ini kan cuma dikurangi sedikit saja kan. Jadi dalam hal ini sebetulnya aman. Ini masih dalam rangka menghargai kontrak itu sendiri, jadi nggak ada masalah. Dan menurut saya ini win-win lah ya, jadi jalan tengah, nggak ada masalah itu,” kata Bambang kepada Bisnis, Selasa (27/10/2026).
Menurut Bambang, penyesuaian alokasi gas tersebut diperlukan untuk mengamankan pasokan energi bagi industri dalam negeri. Dengan demikian, kebutuhan domestik dapat diprioritaskan tanpa mengabaikan kewajiban kontraktual Indonesia kepada Singapura.
“Karena pemangkasan alokasi ini kan dipergunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi menurut saya itu satu langkah yang cukup bagus daripada pemerintah, tetapi tetap dalam kerangka menghargai kontrak dengan pihak Singapura,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pasokan gas tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan perjanjian internasional yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan kontrak ekspor dan kebutuhan energi nasional.
“Atas arahan Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/10/2026).
Bahlil menjelaskan, pengelolaan gas bumi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional sistem produksi nasional serta ketersediaan energi untuk mendukung aktivitas industri pengolahan di dalam negeri.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan energi berjalan sesuai regulasi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas investasi jangka panjang.
Penyesuaian alokasi gas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi nasional. Di sisi lain, kepatuhan terhadap kontrak dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam kerja sama energi internasional.
Meski demikian, penilaian bahwa kebijakan tersebut aman secara kontraktual merujuk pada keterangan Bambang. Kepastian hukumnya tetap bergantung pada ketentuan kontrak yang berlaku dan mekanisme penyesuaian pasokan yang disepakati para pihak.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









