NALAR.INFO – Komisi III DPR RI sepakat mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, semula RDPU dijadwalkan berlangsung pada masa sidang berikutnya, November 2026. Namun, jadwal tersebut dimajukan agar proses penyerapan aspirasi masyarakat dapat dimulai lebih awal.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, percepatan jadwal tersebut telah disepakati oleh pimpinan Komisi III DPR RI bersama pimpinan kelompok fraksi. Melalui RDPU, DPR akan menghimpun berbagai pandangan masyarakat sebagai bahan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan memberikan masukan dalam rangkaian RDPU. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan pandangan secara tertulis. Dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Persetujuan itu menjadi salah satu tahapan awal dalam proses legislasi sebelum pembahasan lebih lanjut hingga pengambilan keputusan.
Dengan dimajukannya agenda RDPU ke masa reses, Komisi III berharap masukan dari masyarakat dapat dihimpun lebih awal sebagai bahan pembahasan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya DPR mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









