NALAR.INFO – Pengusaha Indonesia bisa mendapatkan kemudahan perjalanan bisnis ke sejumlah negara tanpa harus mengurus visa dengan menggunakan kartu identitas khusus Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Business Travel Card (ABTC). Dengan biaya Rp 2,5 juta, kartu tersebut juga memberikan fasilitas jalur khusus imigrasi di bandara negara-negara peserta.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, mengatakan biaya pembuatan kartu APEC sebesar Rp 2,5 juta dengan waktu pelayanan sekitar lima hari.

“Untuk biayanya kartu APEC itu Rp 2,5 juta. Terus kemudian proses waktunya lima hari pelayanannya. Kemudian, untuk saat ini jumlah keanggotaan negara ada 19,” ungkap Eko dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/10/2026).

Kartu APEC diperuntukkan bagi pengusaha dan pejabat yang memiliki kepentingan perjalanan bisnis ke negara-negara anggota APEC. Fasilitas ini dirancang untuk mempermudah mobilitas pelaku usaha sekaligus mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian di bandara.

Selain mendapatkan akses melalui jalur khusus imigrasi, pemegang kartu APEC juga dapat memasuki negara peserta yang telah memberikan persetujuan tanpa harus mengajukan visa kunjungan bisnis terlebih dahulu.

“Privilege selama ini untuk pengguna kartu APEC itu tidak menggunakan visa untuk masuk negara tujuan. Kecuali Amerika dan Kanada itu masih dalam proses pembahasan,” kata Eko.

Meski demikian, fasilitas bebas visa tersebut berlaku sesuai persetujuan negara tujuan. Pemegang kartu tetap harus memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di masing-masing negara.

Penggunaan kartu APEC di Indonesia juga menunjukkan peningkatan. Pada 2026, tercatat sebanyak 1.814 pemegang kartu APEC asal Indonesia aktif melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan bisnis.

Direktorat Jenderal Imigrasi terus menyosialisasikan fasilitas tersebut agar semakin banyak pengusaha Indonesia memanfaatkannya. Kemudahan perjalanan bisnis lintas negara diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan dan investasi Indonesia di kawasan Asia-Pasifik.

Meski dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap investasi, kontribusi penggunaan kartu APEC terhadap peningkatan investasi Indonesia hingga saat ini belum dihitung secara menyeluruh.