NALAR.INFO – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji revisi definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar selaras dengan standar internasional yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyelarasan definisi korupsi diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional yang telah disepakati negara-negara anggota PBB.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo.

Menurut Luhut, salah satu hal yang menjadi perhatian DEN adalah perbedaan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara dalam penanganan perkara di Indonesia.

Ia menjelaskan, UNCAC lebih banyak mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyuapan atau bribery. Pendekatan tersebut dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut.

Luhut juga menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi yang menurutnya dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis. Ia menilai setiap kegiatan usaha memiliki risiko sehingga penanganan hukum perlu mempertimbangkan perbedaan antara risiko bisnis dan tindakan koruptif.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.

UNCAC merupakan konvensi internasional yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003. Konvensi tersebut menjadi kerangka kerja sama internasional dalam pencegahan korupsi, kriminalisasi berbagai perbuatan koruptif, penegakan hukum, serta pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Pengesahan tersebut dilakukan pada 18 April 2006, dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa.

Meski demikian, usulan penyelarasan definisi korupsi yang disampaikan DEN masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan bentuk perubahan peraturan yang diperlukan. Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan dalam UU Tipikor yang berlaku.

Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyesuaian kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dengan standar internasional, sekaligus mencari keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha.