NALAR.INFO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026).

Dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka terdiri atas dua tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, seorang pejabat BNPB yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang dari pihak swasta.

“Tersangka ada 5 orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Lima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Dana Siap Pakai Kebencanaan Diduga Disalahgunakan

Setyo menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat akibat bencana.

Menurut dia, berdasarkan hasil ekspose perkara, dua tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

“Ya, kalau dari ekspos kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai,” ujarnya.

KPK juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran tersebut.

Penyidik menduga terdapat kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran anggaran, termasuk dalam pemanfaatan serta penggunaan dana. Sebagian anggaran diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” tutur Setyo.

KPK masih mendalami mekanisme penyaluran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

KPK Sita Uang Tunai Rp 3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana kebencanaan.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, aset kripto, serta emas dengan berat mencapai ratusan gram.

Setyo menyampaikan, jumlah uang yang diamankan mengalami perkembangan dari informasi awal yang menyebut angka Rp 1,4 miliar.

“Berdasarkan laporan yang saya dapatkan informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp 1,4 miliar ya tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar, itu dari beberapa pihak,” kata dia.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap dugaan keuntungan yang diperoleh para pihak yang terlibat.

Sekretaris Utama BNPB Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian tidak ditahan setelah turut terjaring dalam OTT. KPK menyatakan, hingga hasil ekspose perkara pada Selasa malam, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

“Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspos, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” ujar Setyo.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rustian sempat menghindari wartawan ketika ditanya mengenai agenda pemeriksaannya di Gedung KPK. Saat berada di depan gedung, ia terlihat tertunduk dan hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai dokumen yang dibawanya.

“Bawa kertas, Pak?” tanya awak media.

“Surat,” jawab Rustian.

Belum ditetapkannya Rustian sebagai tersangka menunjukkan bahwa, berdasarkan keterangan KPK saat itu, penyidik belum menemukan dasar untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut.

DPR Prihatin atas Dugaan Korupsi Dana Bencana

Terungkapnya dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB menuai keprihatinan dari kalangan DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sangat memprihatinkan karena terjadi ketika masyarakat masih menghadapi berbagai dampak bencana.

Menurut Abdul, dana kebencanaan semestinya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak, mempercepat penanganan darurat, serta memenuhi kebutuhan warga yang berada dalam situasi sulit.

Ia menilai, dugaan korupsi terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Sangat prihatin dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi,” kata Abdul kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Abdul pun meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menuntaskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya,” ujar dia.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana siap pakai kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung respons cepat pemerintah terhadap situasi darurat. Penanganan perkara secara transparan dan akuntabel diharapkan dapat memastikan anggaran kebencanaan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pengondisian pengadaan, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.