NALAR.INFO — Pekerja alih daya atau outsourcing kini mendapat penguatan perlindungan dalam aturan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI. Salah satu ketentuannya mengatur hak pekerja outsourcing untuk memperoleh pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kelebihan undang-undang yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, sekarang dapat pesangon,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said, besaran pesangon pekerja kontrak dan alih daya akan berkaitan dengan masa kerja. Ia menjelaskan, hubungan kerja pekerja kontrak dapat berlangsung hingga maksimal empat tahun berdasarkan skema masa kontrak yang diatur.

“Pekerja kontrak alih daya berarti dia adalah empat tahun atau empat bulan upah, karena kan tadi dua tahun pertama kontrak, diperpanjang sekali maksimal satu tahun, diperpanjang sekali lagi yang kedua satu tahun,” jelasnya.

Outsourcing Dibatasi Empat Jenis Pekerjaan

Selain memberikan hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi penggunaan pekerja alih daya.

Said menyebut outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni pekerja catering, sekuriti, cleaning service, dan pengemudi atau driver.

Pembatasan tersebut dinilai memberikan kepastian lebih besar terhadap posisi pekerja alih daya sekaligus memperjelas jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing.

Said menilai ketentuan mengenai pekerja alih daya dalam UU yang baru tersebut berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. Ia mengatakan aturan baru memberikan penguatan terhadap hak pekerja, termasuk dalam hal pesangon dan pembatasan penggunaan tenaga alih daya.

Dinilai Lebih Baik dari Aturan Sebelumnya

Said juga menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan sejumlah penguatan dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Selain persoalan outsourcing dan pesangon, sejumlah aspek lain yang menjadi perhatian dalam aturan baru antara lain mekanisme PHK, pengupahan, serta kepastian hubungan kerja. Said sebelumnya menyebut aturan baru memperketat mekanisme PHK dengan mewajibkan adanya pemberitahuan dan proses perundingan bipartit sebelum PHK dilakukan.

Meski demikian, Said mengatakan serikat pekerja masih memberikan sejumlah catatan terhadap UU tersebut. KSPI, misalnya, masih menyoroti sejumlah ketentuan seperti penangguhan upah, pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon.

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dibahas DPR bersama pemerintah dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja dan dunia usaha untuk kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan RUU tersebut kemudian mencapai kesepakatan dalam rapat Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).

Sehari setelahnya, Selasa (6/10/2026), DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan. Dalam rapat tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya aturan baru tersebut, ketentuan mengenai hubungan kerja, PHK, outsourcing, pengupahan, serta perlindungan hak pekerja memasuki kerangka regulasi baru yang diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.