NALAR.INFO — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat yang diwakili Ansufri Idrus Sambo, Denny Indrayana selaku pengacara, serta Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang terdiri dari Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono.

Selain itu, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing juga tercatat sebagai pemohon.

Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Salah satu pertimbangan utama MK adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang disampaikan pemohon dalam pokok perkara.

Dengan demikian, substansi gugatan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi setelah para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangan putusannya MK juga mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang diajukan dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, fakta tersebut juga diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Dalam persidangan, disebutkan tidak terdapat dokumen yang dapat meyakinkan MK mengenai keberadaan ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai certificate of attendance tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Persoalan Keabsahan Syarat Calon Bukan Ranah MK

Kendati MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen setara SMA dalam persidangan, Mahkamah menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan MK.

Dengan kata lain, temuan MK terkait dokumen pendidikan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK juga menegaskan tidak dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, posisi Gibran saat perkara tersebut diputus sudah berbeda dengan kondisi ketika proses pencalonan berlangsung. Gibran bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan MK tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.

MK Nyatakan Eksepsi Termohon Tak Berdasar

Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait yang mempersoalkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili perkara tersebut tidak berdasar.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan para Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden, adalah eksepsi yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Enny menjelaskan, MK terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas tersebut pada prinsipnya mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam menangani perkara tersebut, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.

“Selanjutnya, dalam menangani perkara a quo, Mahkamah telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026 (PMK 1/2026),” kata Enny.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, terutama karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.