NALAR.INFO — Pemerintah tengah membahas rencana memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan, termasuk menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin.

Menurut Ferry, perluasan fungsi koperasi di bidang layanan keuangan diharapkan dapat membuat koperasi memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat daya saing koperasi di tengah dominasi industri perbankan.

Ferry menjelaskan penguatan peran koperasi tidak hanya berkaitan dengan penyaluran gaji dan pembayaran pensiun. Pemerintah juga tengah mendorong pembenahan kelembagaan agar koperasi memiliki sistem pengawasan dan perlindungan yang semakin kuat.

Upaya tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini dibahas bersama DPR RI.

Salah satu usulan pemerintah dalam RUU tersebut adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya mekanisme perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ferry, penguatan aspek kelembagaan, pengawasan, dan perlindungan anggota menjadi bagian penting apabila koperasi ingin memperluas perannya dalam layanan keuangan.

Ferry menilai perluasan fungsi layanan yang diiringi dengan penguatan kelembagaan dapat meningkatkan kemampuan koperasi dalam bersaing dengan lembaga keuangan lain.

Ia berharap berbagai pembenahan tersebut dapat segera memberikan ruang yang lebih besar bagi koperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Rencana tersebut menunjukkan arah pemerintah untuk memperluas fungsi koperasi, dari sekadar wadah kegiatan ekonomi anggota menjadi salah satu penyedia layanan keuangan yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada pembahasan kebijakan bersama kementerian terkait serta proses pembahasan RUU Perkoperasian dengan DPR RI.