SERANG, NALAR.INFO — Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Banten, Taufik Rokhman, didakwa melakukan pungutan tambahan terhadap masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus pelayanan pertanahan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).

Menurut jaksa, pemohon yang tidak memenuhi permintaan pungutan tersebut terancam mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

“Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit, diperlambat, atau tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Dado saat membacakan surat dakwaan.

Pungutan hingga Rp500 per Meter Persegi

Dalam dakwaan, jaksa menyebut praktik pungutan tersebut berlangsung sejak September 2024 hingga Februari 2026.

Taufik disebut memiliki peran dalam menentukan besaran pungutan yang dibebankan kepada pemohon maupun masyarakat.

Pada Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon atau PPAT disebut diminta membayar biaya taktis sebesar Rp500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah.

Selain itu, jaksa mendakwa adanya pemotongan sebesar 30 persen terhadap honorarium yang semestinya diterima petugas ukur di lapangan.

Sementara itu, pungutan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah disebut berbeda-beda berdasarkan jenis layanan.

Untuk pelayanan balik nama, pungutan disebut berkisar Rp200.000 hingga Rp350.000 per permohonan. Perubahan hak dikenakan Rp200.000 hingga Rp250.000 per permohonan.

Adapun pengecekan sertifikat dikenakan pungutan Rp50.000 hingga Rp100.000 per sertifikat. Untuk pelayanan roya atau penghapusan hak, pungutan disebut mencapai Rp150.000 hingga Rp250.000 per sertifikat.

Jaksa menyebut uang dari berbagai pungutan tersebut dikumpulkan oleh petugas pelayanan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan resmi.

Digunakan untuk Keperluan Kantor

Menurut dakwaan, dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk sejumlah kebutuhan kantor maupun kegiatan lainnya.

Jaksa menyebut uang tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Tunjangan Hari Raya (THR), peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU), serta kebutuhan operasional kantor.

Beberapa pengeluaran yang disebut dalam dakwaan antara lain biaya sewa gedung kantor sebesar Rp160 juta.

Selain itu, terdapat pengeluaran untuk kegiatan munggahan sebesar Rp19 juta pada 11 Februari 2026 dan kegiatan buka puasa bersama senilai Rp35 juta di Pondok Pesantren Al Fathoniyah Tembong pada 26 Februari 2026.

Taufik Didakwa Menerima Uang untuk Kepentingan Pribadi

Jaksa juga mendakwa Taufik menerima aliran dana yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada akhir Februari 2026, Taufik disebut meminta uang sebesar Rp35 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer dan, menurut dakwaan, digunakan untuk membiayai operasi mata.

“Terdakwa meminta disediakan uang sebesar Rp35.000.000, yang kemudian dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya operasi mata,” ujar Dado.

Selain itu, Taufik didakwa menerima uang tunai sebesar Rp100 juta pada Desember 2025.

Uang tersebut disebut berasal dari pembagian biaya taktis atas permohonan pemecahan tanah yang nilai totalnya mencapai Rp200 juta.

Didakwa Bersama Lima Anak Buah

Dalam perkara ini, Taufik didakwa bersama lima orang lainnya yang merupakan bawahannya di Kantor Pertanahan Kota Serang.

Mereka adalah Pit Gunawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023; Ahmad Munardi, Kasi PHP periode 2024-2025; dan Deni Marzuki, Kasi PHP periode 2025-2026.

Kemudian Ade Kusnandar yang menjabat Koordinator Substansi sekaligus Petugas Ukur periode 2021-2025 serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.

Jaksa mendakwa para terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penyalahgunaan kewenangan.

“Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, per barengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata Dado.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa Ajukan Eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah kemudian menunda persidangan. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa.

Perkara tersebut masih berada dalam tahap persidangan. Uraian mengenai dugaan pungutan dan aliran dana dalam berita ini merupakan materi dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.