BOGOR, NALAR.INFO — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, mengungkap dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebagian lahan yang menjadi objek perkara diketahui masih disengketakan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

KPK menyebut perkara dugaan korupsi itu bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku memiliki SHM atas lahan yang dikelola Summarecon.

Para pemilik atau ahli waris tersebut kemudian menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam proses tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang pihak ahli waris untuk melakukan mediasi. Mereka kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon yang menjadi objek sengketa.

“Jadi memang ada ketentuan ketika memang ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir sementara untuk penanganan perkaranya,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Warga Sukaraja Klaim Lahannya Dipatok

Di tengah perkara tersebut, sejumlah warga Sukaraja mengaku telah mempersoalkan lahan mereka sejak 2024.

Salah satunya Mazhari (54), warga RW 03, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja. Ia mengaku tanah kebunnya seluas sekitar 600 meter persegi tiba-tiba dipatok dan disebut telah dijual kepada Summarecon Bogor atas nama orang lain.

“Saya sendiri juga korban, tanah saya kurang lebih 600 m2,” kata Mazhari, seperti dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (16/9/2026).

Mazhari mengatakan dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia juga mengaku masih memegang sertifikat hak milik asli atas lahannya.

Namun, menurut dia, tanah tersebut disebut telah dijual kepada Summarecon dengan menggunakan nama orang lain dan dilengkapi dokumen yang diduganya bermasalah. Menurut Mazhari, persoalan serupa juga dialami sejumlah warga lainnya.

“Jadi pemilik enggak menjual, tapi dijual atas nama orang lain. Banyak warga di sini yang kena, ketahuannya tiba-tiba dipatok,” kata Mazhari.

Ia mengatakan ada sebagian warga yang memang menjual tanahnya kepada Summarecon secara sah. Namun, menurut pengakuannya, jumlah tersebut hanya sebagian kecil. Sementara warga lainnya mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.

Warga yang merasa dirugikan kemudian berkumpul dan meminta persoalan tersebut diusut sekitar 2025.

“Makanya saya juga ke kantor desa waktu dulu rame-rame,” kata Mazhari.

Mazhari menyebut keluhan warga sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan. Sejumlah pejabat pemerintah juga disebut sempat datang ke kampungnya untuk mendengar langsung persoalan tersebut.

Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Mazhari juga mempertanyakan pihak yang menerima pembayaran atas tanah yang disebut telah dijual kepada Summarecon.

“Gak bener itu, bayar (pembelian tanah) gak tepat sasaran, jadi bayarnya ke siapa itu?” ujarnya.

Pengurusan HGB Berujung Permintaan Rp2 Miliar

Setelah para ahli waris mencabut gugatan di PTUN Bandung, komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM kembali berlangsung.

Menurut KPK, komunikasi tersebut melibatkan pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Pihak-pihak tersebut kemudian menghubungkan pihak Summarecon dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

KPK menyebut Sontang sempat menolak membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya di pusat.

Namun, pada awal Agustus 2026, muncul pembicaraan mengenai permintaan biaya pengurusan.

Melalui Erwin, Sontang disebut meminta “2”, yang menurut KPK dimaknai sebagai Rp2 miliar.

“Saudara SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode atau bahasa ‘2’ yang diduga sejumlah atau 2 itu artinya Rp2 miliar,” kata Taufik.

Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

KPK menyebut Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM. ANTARA juga melaporkan KPK menyebut Erwin menerima Rp1,5 miliar dari Adrianto dalam rangkaian perkara tersebut.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Adrianto Pitojo Adhi dan Sontang Coin Manurung.

Adrianto kemudian ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam OTT KPK pada 14 September 2026.

KPK menyebut para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK juga masih menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menelusuri alur perintah dalam konstruksi perkara tersebut.

Summarecon Hormati Proses Hukum

PT Summarecon Agung Tbk telah memberikan tanggapan setelah Adrianto ditetapkan sebagai tersangka.

Corporate Communications PT Summarecon Agung, Rulli Lazuardi, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK,” kata Rulli dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Summarecon juga menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. KPK juga membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.