NALAR.INFO — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang digunakan untuk menghimpun dana donasi penyampaian aspirasi menuai perhatian. Rekening tersebut diketahui telah mengumpulkan dana sebesar Rp80,9 juta sebelum dilakukan pemblokiran oleh salah satu bank milik negara.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan bank pada prinsipnya memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang dan harus didasarkan pada ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.

“Menurut saya, pada prinsipnya bank memang dapat melakukan pemblokiran rekening, tetapi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Trioksa kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (24/08).

Menurut Trioksa, persoalan utama dalam kasus pemblokiran rekening bukan semata-mata terkait kewenangan bank, melainkan dasar dan proses hukum yang melandasi tindakan tersebut.

“Persoalan utamanya bukan hanya apakah bank berhak memblokir, tetapi apakah pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan perintah yang sah, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemblokiran rekening harus didukung oleh dasar hukum yang jelas, kewenangan dari pihak yang mengajukan permintaan, serta prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus rekening donasi AMPB, pihak bank menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Karena itu, Trioksa menilai informasi mengenai pihak yang meminta pemblokiran dan dasar hukum yang digunakan perlu diperjelas kepada publik.

“Karena itu, yang perlu diperjelas kepada publik adalah aparat mana yang meminta pemblokiran tersebut, atas dasar kewenangan dan proses hukum apa, serta apakah seluruh prosedurnya telah dipenuhi,” ujarnya.

Menurut dia, apabila permintaan pemblokiran berasal dari aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang dan seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi, maka bank pada dasarnya wajib menindaklanjuti perintah tersebut.

Namun, Trioksa menilai situasinya akan berbeda apabila pemblokiran dilakukan semata-mata karena rekening digunakan untuk menghimpun donasi bagi kegiatan penyampaian aspirasi yang sah.

“Tanpa adanya dasar dugaan tindak pidana atau dasar hukum lain yang memadai, maka tindakan tersebut patut dipersoalkan,” pungkasnya.

Kasus pemblokiran rekening donasi AMPB tersebut pun menempatkan transparansi proses hukum sebagai salah satu hal yang penting untuk dijelaskan. Kejelasan mengenai dasar pemblokiran dinilai diperlukan agar tindakan yang dilakukan bank maupun aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum serta tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.