NALAR.INFO — Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay meminta tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, guru merupakan pihak yang paling dekat dengan murid sehingga dinilai tepat untuk mengawasi pelaksanaan program tersebut di sekolah.

Hal itu disampaikan Herifuddin saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat melakukan penugasan adalah guru,” ujar Herifuddin yang mengikuti persidangan secara daring.

Herifuddin mengatakan hingga kini belum terdapat aturan yang mengatur keterlibatan guru sebagai pengawas program MBG. Selain itu, menurut dia, belum tersedia anggaran khusus untuk mendukung pengawasan program tersebut oleh tenaga pendidik.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 karena negara dinilai belum memastikan pemenuhan gizi esensial benar-benar diterima oleh para murid.

Herifuddin menjelaskan pelibatan guru dalam pengawasan program MBG membutuhkan tambahan anggaran. Ia mengusulkan setidaknya dua orang guru dari setiap sekolah ditugaskan sebagai pengawas dengan insentif rata-rata Rp2 juta per orang setiap bulan.

“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2.000.000 per bulan,” ujarnya.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, dengan jumlah sekolah yang tercatat sebanyak 444.315 unit, kebutuhan tambahan anggaran untuk insentif guru pengawas mencapai Rp888.630.000.000.

Herifuddin kemudian menghitung anggaran program pemenuhan gizi nasional yang semestinya turut memperhitungkan kebutuhan tersebut.

Ia menyebut anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat saat ini sebesar Rp255.580.233.304.000. Dengan tambahan anggaran untuk insentif guru pengawas, menurut dia, kebutuhan anggaran program tersebut menjadi Rp256.468.863.304.000.

Dalam petitumnya, Herifuddin meminta MK menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak mencantumkan anggaran sebesar Rp256.468.863.304.000.

Permohonan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan penganggaran program pemenuhan gizi nasional.