SURABAYA, NALAR.INFO – Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya penguatan harmonisasi regulasi daerah sebagai bagian dari reformasi regulasi nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Marinus Gea, saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (08/07). Kunjungan kerja tersebut mengangkat tema “Penguatan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Tata Kelola Harmonisasi Regulasi Daerah yang Selaras dengan Sistem Hukum Nasional.”
“Untuk itu, Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional,” ujar Marinus.
Dalam sambutannya, Marinus menekankan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh aspek legal drafting. Menurutnya, regulasi juga harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan manfaat nyata, menghadirkan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, harmonisasi regulasi daerah merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, harmonisasi yang berjalan dengan baik juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi regulasi daerah di Provinsi Jawa Timur. Hasil pemantauan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sejumlah aspek menjadi perhatian Komisi XIII dalam kunjungan tersebut, antara lain kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kecukupan jumlah dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, pemanfaatan teknologi digital dalam proses harmonisasi regulasi, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Komisi XIII DPR RI menilai penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan langkah strategis untuk mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Melalui regulasi yang tersusun secara harmonis, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









