NALAR.INFO ─ Ombudsman RI menjelaskan perbedaan mendasar antara tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengatakan perbedaan kedua tindak pidana tersebut terletak pada pelaku, konteks perbuatan, serta tujuan dilakukannya tindakan kekerasan.

“Penganiayaan pada dasarnya merupakan perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu,” kata Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (07/07).

Ia menjelaskan, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh atau dengan keterlibatan aparat maupun pejabat negara dalam pelaksanaan kewenangannya. Tindakan tersebut umumnya terjadi dalam proses pemeriksaan atau interogasi dan bertujuan memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya melalui unsur pemaksaan.

Sebaliknya, penganiayaan merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

Syafrida menuturkan, tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengadopsi substansi Convention against Torture (CAT).

Menurutnya, pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang adil dan menghormati hak asasi manusia.

Syafrida juga meminta aparat penegak hukum menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi korban.

Selain itu, Ombudsman RI mengecam tindakan penyekapan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental terhadap korban. Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional dan transparan tanpa penundaan yang tidak diperlukan.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menyatakan kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif. Saat ini korban memasuki tahap pemulihan sebelum menjalani tindakan operasi lebih lanjut.