NALAR.INFO – Mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung. Hasil Survei Nasional Puspoll Indonesia yang dilakukan pada 18–26 Mei 2026 menunjukkan lebih dari 80 persen responden mendukung mekanisme pemilihan langsung untuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, Chamad Hojin, mengungkapkan sebanyak 82,2 persen responden menyatakan setuju gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Sementara dukungan terhadap pemilihan langsung bupati dan wali kota bahkan mencapai 84 persen.

Menurut Chamad, hasil survei tersebut selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Lebih dari delapan dari setiap sepuluh masyarakat masih menghendaki gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung. Bagi publik, pilkada bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wujud hak rakyat untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mengelola daerahnya,” ujar Chamad di Jakarta, Selasa (30/6).

Ia menilai kesesuaian antara putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil survei memperlihatkan bahwa pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat, baik dari sisi hukum maupun dukungan masyarakat.

Meski demikian, Chamad menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai persoalan yang masih membayangi penyelenggaraan pilkada langsung.

“Tugas berikutnya bukan sekadar mempertahankan pilkada langsung. Pemerintah, DPR, partai politik, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil harus memastikan pilkada berlangsung lebih bersih, murah, adil, kompetitif, dan mampu menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” katanya.

Survei juga mengungkap alasan utama masyarakat mendukung pilkada langsung. Sebanyak 55,4 persen responden menilai rakyat memiliki hak menentukan kepala daerah secara langsung. Kemudian 22,8 persen menyebut mekanisme tersebut membuat masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya.

Selain itu, 6,1 persen responden menilai pilkada langsung dapat mencegah praktik politik uang di DPRD, 5 persen menyatakan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, dan 3,2 persen menilai sistem tersebut dapat mengurangi permainan elite partai politik.

Menurut Chamad, tingginya dukungan masyarakat mencerminkan kuatnya kesadaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

“Masyarakat tidak ingin keputusan mengenai kepala daerah hanya ditentukan melalui kompromi elite politik,” ujarnya.

Dalam survei tersebut, Puspoll juga menguji pandangan publik mengenai wacana gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa melalui pemilihan rakyat.

Hasilnya, 50,4 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap wacana tersebut. Sementara 42,3 persen menyatakan setuju dan 7,4 persen tidak memberikan jawaban.

Chamad menilai mayoritas masyarakat tetap menghendaki keterlibatan langsung dalam memilih gubernur. Namun, tingginya angka responden yang dapat menerima penunjukan pemerintah pusat juga menjadi sinyal adanya ketidakpuasan terhadap kualitas penyelenggaraan pilkada saat ini.

“Angka 42,3 persen menunjukkan masih terdapat ketidakpuasan atau keraguan terhadap kualitas pilkada yang berjalan saat ini. Dukungan terhadap prinsip pemilihan langsung sangat tinggi, tetapi sebagian masyarakat dapat menerima alternatif lain apabila pilkada dianggap mahal, penuh politik uang, atau tidak menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” jelasnya.

Puspoll menegaskan bahwa pertanyaan survei tersebut secara khusus membahas penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat, bukan mekanisme pemilihan gubernur melalui DPRD.

Lembaga tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pilkada langsung, antara lain tingginya biaya pencalonan, politik uang, mahar politik, dominasi elite partai, dinasti politik, lemahnya transparansi dana kampanye, hingga penyalahgunaan sumber daya kekuasaan.

Selain itu, kualitas rekrutmen calon kepala daerah dinilai masih menjadi persoalan karena proses penjaringan kandidat kerap berlangsung secara tertutup.

“Hak memilih langsung akan kehilangan sebagian maknanya apabila proses pencalonannya tidak demokratis, biaya politiknya terlalu mahal, dan masyarakat hanya diberi pilihan di antara calon-calon yang ditentukan secara tertutup,” kata Chamad.

Karena itu, Puspoll mendorong perbaikan sistem pilkada dimulai sejak tahap pencalonan. Partai politik diharapkan membuka proses rekrutmen calon secara lebih transparan dengan mengedepankan integritas, rekam jejak, dan kapasitas kandidat dalam menyelesaikan persoalan daerah, bukan semata berdasarkan popularitas, kekuatan modal, atau kedekatan dengan elite politik.