NALAR.INFO – Komisi X DPR RI menegaskan kebijakan wajib belajar dengan sekolah gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan diberlakukan tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun skema pelaksanaan beserta kebutuhan anggaran agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Proses tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

“Ini karena mandatori dari putusan MK yang memaksa. Jadi istilahnya bukan lagi sekadar wajib belajar, tapi SD dan SMP harus gratis, baik di negeri maupun swasta. Skemanya sedang dibuat dan disimulasikan oleh pemerintah,” ujar Fikri di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (30/06).

Menurutnya, penyusunan skema tersebut menjadi langkah penting mengingat implementasi sekolah gratis di lembaga pendidikan swasta membutuhkan pengaturan pembiayaan yang matang agar tetap menjamin kualitas layanan pendidikan.

Namun demikian, Fikri mengakui terdapat sejumlah kekhawatiran dari kalangan pengelola sekolah swasta, khususnya sekolah-sekolah favorit di kota besar. Mereka menilai standar pembiayaan yang ditetapkan pemerintah dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas fasilitas maupun layanan pendidikan yang selama ini menjadi keunggulan sekolah.

“Ada sekolah-sekolah tertentu, yang favorit dan sebagainya, yang di kota-kota besar, mereka tidak mau, nanti standar dan kualitasnya akan turun,” katanya.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Komisi X DPR RI menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, DPR bersama pemerintah terus membahas formulasi terbaik agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu kualitas pendidikan di sekolah swasta.

Fikri menjelaskan, apabila penerapan secara menyeluruh belum memungkinkan dalam waktu dekat, maka pelaksanaan sekolah gratis di sekolah swasta dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan pemerintah dan kemampuan fiskal negara.

“Nanti skemanya seperti apa, belum selesai, tapi Komisi X bersepakat, karena bagaimanapun itu putusan MK, jadi tidak bisa kemudian diabaikan begitu saja. Kalau memang belum mungkin diterapkan semuanya sekarang, maka harus dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan dasar yang setara bagi seluruh anak Indonesia, sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai hak memperoleh pendidikan dapat dirasakan tanpa membedakan status sekolah negeri maupun swasta.