NALAR.INFO – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan berinisial YTR yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, negara harus hadir secara cepat untuk memastikan korban memperoleh rasa aman dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Dewi mengatakan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) telah memberikan mandat kepada LPSK untuk bertindak secara proaktif ketika terdapat indikasi ancaman serius terhadap korban. Karena itu, ia menilai perlindungan tidak seharusnya menunggu adanya permohonan dari pihak korban.
“UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius,” ujar Dewi dalam keterangan yang diterima Nalar.info di Jakarta, Selasa (23/06).
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, korban yang berada dalam kondisi rentan sering kali tidak memiliki keberanian maupun pemahaman mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia. Oleh sebab itu, inisiatif dari lembaga negara menjadi faktor penting dalam menjamin keselamatan korban.
Dewi menjelaskan bahwa kewenangan LPSK tidak hanya terbatas pada penerimaan permohonan perlindungan, tetapi juga mencakup penjangkauan langsung terhadap korban, asesmen ancaman, hingga pemberian perlindungan secara mandiri tanpa harus menunggu rekomendasi dari pihak lain.
Ia menegaskan, langkah proaktif tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, seperti penyediaan rumah aman, perlindungan darurat, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum secara menyeluruh.
Selain itu, Dewi mendorong LPSK meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Resor Bandung dan pemerintah daerah agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal.
“Sinergi antarlembaga menjadi penting agar korban mendapatkan perlindungan yang utuh dan tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri,” katanya.
Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi penanganan kasus tersebut. Dewi menegaskan, perlindungan terhadap korban kekerasan merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara cepat dan menyeluruh.
“Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan diabaikan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









