NALAR.INFO – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik porsi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Menurutnya, terjadi ketimpangan besar karena sebagian besar anggaran lembaga tersebut terserap untuk kebutuhan administratif, sementara dana untuk menjalankan fungsi utama perlindungan hak asasi manusia sangat terbatas.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06).

Rieke menjelaskan, Komnas HAM memiliki tanggung jawab besar yang diamanatkan oleh sedikitnya lima undang-undang. Tugas tersebut meliputi penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Artinya, terdapat sedikitnya lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” ujar Rieke.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pembagian anggaran tersebut tidak ideal. Dari total pagu yang tersedia, sebagian besar dana digunakan untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional kantor.

“Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 miliar atau hanya dialokasikan sebesar 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” katanya.

Rieke menegaskan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM harus didukung dengan kebijakan anggaran yang memadai, terlebih saat Indonesia saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council).

“Kami berpandangan, kepemimpinan global tersebut harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rieke merekomendasikan agar Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus secara bertahap. Selain itu, ia juga mendorong integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional.

“Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkas Rieke.