NALAR.INFO – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Tersangka berinisial AYS merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu (6/6).

“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis.

AYS diketahui merujuk pada Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syarief menjelaskan, AYS diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam proses tersebut, AYS diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Akibatnya, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan.

“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief.

Menurutnya, setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, AYS secara melawan hukum diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap nominal uang yang diberikan tersebut.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG BGN kini bertambah menjadi empat orang.

Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dalam perkara ini, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.