NALAR.INFO ─ Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah memperkuat tata kelola dan pengawasan lembaga penitipan anak (daycare) menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Rapat Dengar Pendapat Umum dengan orang tua korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/06).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, rapat yang secara khusus membahas pengawasan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengintensifkan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait baik pusat maupun daerah terkait tata kelola dan pengawasan perlindungan anak,” ujar Singgih saat membacakan kesimpulan rapat.
Menurutnya, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan perlindungan anak. Pertumbuhan jumlah keluarga dengan kedua orang tua bekerja, kata dia, turut meningkatkan kebutuhan terhadap layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan memiliki standar yang jelas.
Selain memperkuat pengawasan, Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya pemulihan bagi anak yang menjadi korban kekerasan.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan anak korban kekerasan mendapat perlindungan, pemenuhan hak atau pemulihan secara cepat dan komprehensif,” lanjutnya.
Komisi VIII menilai pemulihan korban tidak hanya mencakup proses hukum, tetapi juga dukungan psikologis, sosial, serta pendidikan agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Dalam rapat tersebut, DPR juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur operasional lembaga layanan pengasuhan anak.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan evaluasi seluruh regulasi pusat dan daerah yang mengatur lembaga layanan pengasuhan anak (daycare) dan proaktif melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Singgih.
Menurutnya, evaluasi diperlukan mengingat masih terdapat perbedaan standar pengawasan dan kualitas layanan daycare di berbagai daerah. Karena itu, regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif dinilai penting untuk memastikan seluruh lembaga penitipan anak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan anak.
Komisi VIII DPR RI juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA dan Ketua KPAI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hukuman maksimal pada semua yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Singgih.
Komisi VIII DPR menegaskan penguatan sistem pengawasan, pembenahan regulasi, pemulihan korban, serta penegakan hukum yang tegas harus berjalan secara bersamaan guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak Indonesia.
Melalui rekomendasi tersebut, DPR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan anak nasional, khususnya pada lembaga-lembaga pengasuhan yang setiap hari dipercaya masyarakat untuk menjaga dan mendidik anak-anak mereka.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









