NALAR.INFO ─ Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization menetapkan wabah Ebola sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Meski demikian, status tersebut belum dikategorikan sebagai pandemi global seperti Covid-19.

Wabah Ebola saat ini dilaporkan terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus Bundibugyo, salah satu varian virus Ebola yang dikenal memiliki tingkat kematian tinggi.

Pejabat kesehatan di Republik Demokratik Kongo melaporkan angka kematian akibat wabah Ebola mencapai 131 pasien dari total 513 kasus. Sementara itu, Centers for Disease Control and Prevention mencatat dua kasus terkonfirmasi dan satu kematian akibat Ebola di Uganda.

Epidemiolog dari Griffith University, Dr. Dicky Budiman, PhD, mengatakan penetapan status darurat internasional oleh WHO merupakan peringatan serius bagi seluruh negara, termasuk Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa karakteristik penyebaran Ebola berbeda jauh dengan Covid-19.

“Virus Ebola tidak menular melalui udara bebas seperti SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Ebola membutuhkan kontak erat dengan cairan tubuh dan transmisinya relatif lebih lambat,” ujar Dicky, Selasa (19/05).

Menurutnya, potensi penyebaran Ebola ke negara lain, termasuk Indonesia, terutama dapat terjadi melalui mobilitas internasional, seperti pekerja migran, pelaut, hingga perjalanan bisnis antarnegara.

“Risiko masuk ke Indonesia terutama melalui penerbangan internasional transit, pekerja migran, pelaut, atau kasus yang tidak terdeteksi,” jelasnya.

Meski demikian, Dicky menilai peluang penyebaran Ebola ke Indonesia masih berada pada kategori rendah hingga menengah. Ia meminta masyarakat tidak panik, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan.

“Risikonya masih rendah sampai menengah. Namun probabilitas penyebaran tetap ada sehingga pengawasan harus diperkuat,” katanya.

Ia mendorong pemerintah memperketat skrining kesehatan di pintu masuk negara, baik bandara maupun pelabuhan, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak. Jalur migrasi pekerja, serta jemaah haji dan umrah juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Selain itu, Dicky meminta fasilitas kesehatan nasional disiapkan lebih matang, mulai dari kesiapan alat pelindung diri (APD), ruang isolasi tekanan negatif, hingga pelatihan tenaga kesehatan.

“Perlu simulasi outbreak, audit infection prevention and control, kesiapan APD, ruang isolasi tekanan negatif, dan refreshing training tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengalaman pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa keterlambatan sistem kesehatan menjadi salah satu faktor utama gagalnya pengendalian wabah di berbagai negara.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan hingga Rabu (20/5/2026) belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah tetap merespons serius penetapan status darurat internasional oleh WHO pada 17 Mei 2026.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama dari negara terdampak,” ujar Aji.

Pemerintah juga telah menyiagakan petugas kesehatan di bandara dan pelabuhan, memperkuat skrining pelaku perjalanan, serta menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan kasus suspek Ebola.

Selain itu, seluruh laporan dari pintu masuk negara disebut akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).

Kemenkes turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi palsu atau hoaks terkait Ebola yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun sumber kesehatan terpercaya.

Di sisi lain, para ahli menekankan bahwa penanganan Ebola perlu dilakukan melalui pendekatan one health, yakni konsep yang memandang kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan sebagai satu kesatuan dalam upaya mencegah penyebaran penyakit menular.