NALAR.INFO ─ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengalami peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/5/2026).

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain dugaan peningkatan harta kekayaan, jaksa juga menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan dilakukan bersama sejumlah pihak lain.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional.

“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ucap jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, sehingga total mencapai sekitar Rp 5,68 triliun.

Menurut jaksa, uang tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sementara itu, hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.