NALAR.INFO — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di MK pada Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ.
Pasal 73 UU DKJ menyatakan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, keberlakuan norma pemindahan ibu kota negara bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden.
“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.
Menurut MK, selama Keppres pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, pemohon perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Zulkifli, menggugat ketentuan dalam UU IKN karena menilai keberadaan pasal-pasal tersebut menjadikan Keppres sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara.
Pemohon juga menyoroti terbitnya UU DKJ pada 2024 yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
Kondisi itu, menurut pemohon, menimbulkan disharmoni hukum karena Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sedangkan IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









