NALAR.INFO — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diluncurkan pemerintah tidak akan dijadikan mata pelajaran baru di sekolah.
Menurut Mu’ti, panduan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan kokurikuler yang sudah berjalan di lingkungan pendidikan.
“Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media,” ujar Mu’ti usai peluncuran buku di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/05).
Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi akan diterapkan melalui berbagai aktivitas pembelajaran yang telah ada di sekolah. Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu membentuk karakter jujur dan berintegritas sejak dini.
Mu’ti juga menyinggung arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pentingnya mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
“Yang itu semuanya menjadi bagian dari tantangan kita bagaimana membangun pribadi yang jujur, pribadi yang berintegritas, dan senantiasa menjaga diri dan menjauhkan diri dari segala macam bentuk korupsi,” katanya.
Selain itu, Kemendikdasmen berupaya memperkuat hidden curriculum melalui pembentukan budaya sekolah yang mendukung prinsip good governance dan clean government.
“Sehingga sekolah harus menjadi model, menjadi institusi yang dapat mencerminkan bagaimana perilaku antikorupsi itu tertanam dengan sebaik-baiknya di lingkungan sekolah,” ucap Mu’ti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kemendagri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi untuk diterapkan di sekolah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, pemerintah daerah diminta menyusun regulasi turunan, baik berupa peraturan daerah maupun instruksi teknis lainnya guna memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan efektif.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Akhmad.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah melalui dinas pendidikan melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK.
Selain itu, inspektorat daerah diminta memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









