NALAR.INFO – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui regulasi terbaru pemerintah. Kebijakan tersebut diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jumat (01/05).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengantisipasi gelombang PHK sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Ia menyebut pemerintah akan turun tangan jika perusahaan tidak mampu mempertahankan tenaga kerjanya.

“Kami sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 untuk membentuk Satgas mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh,” kata Prabowo di hadapan ribuan pekerja.

Menurutnya, negara tidak akan tinggal diam menghadapi potensi krisis ketenagakerjaan. Pemerintah, lanjut Prabowo, siap mengambil langkah strategis guna mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat PHK massal.

Ia juga mengimbau para buruh agar tidak diliputi kekhawatiran berlebihan. Pemerintah berkomitmen hadir sebagai pelindung di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Pemerintah akan berdiri di pihak buruh. Kita akan lindungi mereka yang terancam kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo turut memaparkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih stabil. Ia menyebut Indonesia tetap memiliki ketahanan di sektor pangan dan energi meski dunia tengah menghadapi tekanan geopolitik.

Selain isu PHK, Prabowo juga menyoroti tingginya biaya hidup yang dihadapi pekerja, terutama untuk kebutuhan tempat tinggal. Ia mengungkapkan sebagian buruh harus mengalokasikan sekitar 30 persen penghasilannya untuk biaya sewa.

Sebagai respons, pemerintah menyiapkan program pembangunan rumah terjangkau di sekitar kawasan industri. Targetnya, pembangunan hunian bagi pekerja akan terus ditingkatkan dalam waktu dekat.

“Tahun ini sudah dibangun ratusan ribu unit rumah, dan kita targetkan mencapai minimal satu juta unit,” kata Prabowo.