NALAR.INFO – Komisi I DPR RI menetapkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 setelah seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon selesai dilaksanakan.

Penetapan tersebut menjadi akhir dari proses seleksi yang diikuti 26 kandidat dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari akademisi, praktisi penyiaran, jurnalis, hingga anggota KPI petahana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Nalar.info pada Senin (20/07), sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029 adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evril Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

Selain menetapkan sembilan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga nama sebagai cadangan, yakni Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi I DPR RI yang digelar pada Rabu (15/07), setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat selesai dilaksanakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa seleksi dilakukan terhadap 26 calon anggota KPI setelah satu dari total 27 nama yang diajukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengundurkan diri.

“Kami mendapat surat dari saudara Menteri Komdigi, intinya diberi 27 nama dan dari 27 nama ini, ada satu orang pada 1 Juli lalu mundur,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Utut mengatakan para peserta seleksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi bergelar magister hingga doktor, praktisi penyiaran, jurnalis senior, hingga anggota KPI yang kembali mencalonkan diri.

Dalam pelaksanaan fit and proper test, setiap calon diminta memaparkan visi, misi, dan program kerja berbasis data serta fakta di hadapan anggota Komisi I DPR RI.

“Ini adalah fit and proper test yang akan sangat memengaruhi hasil siapa yang akan terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan setiap calon diberikan waktu maksimal tujuh menit untuk mempresentasikan visi dan misinya. Setelah pemaparan, seluruh fraksi di Komisi I DPR RI diberikan kesempatan untuk mendalami gagasan masing-masing kandidat melalui sesi tanya jawab.

Pemilihan sembilan anggota KPI Pusat dilakukan setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan berakhir pada 15 Juli 2026.

Dalam proses seleksi tersebut, Komisi I DPR RI juga membuka kanal masukan publik terhadap seluruh kandidat sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan anggota KPI Pusat periode 2026–2029.