NALAR.INFO — Polemik pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait dugaan pemerkosaan massal dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998 memasuki babak baru. Sengketa hukum antara Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dan pemerintah dipastikan berlanjut ke tahap banding setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pernyataan Awal Picu Kontroversi

Polemik bermula dari pernyataan Fadli Zon dalam wawancara program “Real Talk with Uni Lubis” yang tayang di platform IDN Times pada 8 Juni 2025. Dalam wawancara tersebut, Fadli mempertanyakan keberadaan bukti pemerkosaan massal pada Mei 1998.

“Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan,” ujar Fadli.

Pernyataan tersebut memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM, yang menilai pernyataan itu melukai korban serta keluarga mereka, sekaligus berpotensi mengaburkan catatan sejarah kelam Indonesia.

Menanggapi kritik yang berkembang, Fadli Zon kemudian memberikan klarifikasi pada 17 Juni 2025. Ia menyatakan bahwa setiap luka sejarah harus dihormati, namun menurutnya penulisan sejarah juga harus berlandaskan data dan fakta.

Gugatan Koalisi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kemudian mengajukan gugatan terhadap Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025 dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan gugatan tersebut ditujukan atas pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Dalam pernyataan itu, Fadli disebut menilai laporan Tim Gabungan Pencari Fakta hanya berisi angka tanpa dukungan bukti kuat, serta mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri”.

“Objek gugatan kami adalah pernyataan resmi tersebut karena dinilai mendelegitimasi kerja TGPF sekaligus menyangkal kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 1998,” ujar Jane.

Gugatan Tak Diterima, Lanjut Banding

Namun, PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan ini membuka ruang bagi penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas memastikan akan mengajukan banding guna mencari keadilan serta memperjuangkan pengakuan terhadap korban kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998.

Isu Impunitas dan Memori Kolektif

Kasus ini kembali mengangkat isu impunitas terhadap pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 selama ini menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah transisi reformasi, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa.

Sejumlah aktivis menilai pernyataan pejabat publik yang meragukan temuan atau laporan investigatif berisiko menghambat proses pemulihan korban dan memperlemah upaya penegakan keadilan.

Di sisi lain, perdebatan juga berkembang terkait metodologi penulisan sejarah dan standar pembuktian dalam mengungkap peristiwa masa lalu.

Dengan berlanjutnya perkara ini ke tahap banding, polemik antara narasi sejarah, tuntutan keadilan, dan posisi negara dalam merespons tragedi masa lalu diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.