NALAR.INFO – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Dalam beleid tersebut, kepala daerah diimbau untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Penerbitan SE ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik nasional, sekaligus merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak, sehingga pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan sendiri skema insentif, baik berupa pengurangan maupun pembebasan pajak.
Melalui surat edaran itu, Mendagri menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong adopsi kendaraan rendah emisi serta mendukung target penurunan emisi karbon. Pemerintah pusat berharap kebijakan insentif tetap dilanjutkan oleh daerah meski tidak lagi diatur secara eksplisit dalam regulasi terbaru.
Namun, kebijakan yang bersifat imbauan ini mendapat perhatian dari pelaku industri. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai SE tersebut merupakan sinyal positif, tetapi belum cukup kuat untuk menjamin keseragaman implementasi di seluruh daerah.
Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menyatakan bahwa secara prinsip SE Mendagri menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
“Ini langkah yang baik karena memberikan sinyal dukungan. Namun karena sifatnya hanya imbauan, implementasinya berpotensi berbeda-beda di tiap daerah. Ini yang perlu diperkuat,” ujar Tenggono.
Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang lebih mengikat, akan muncul ketidakpastian bagi pelaku industri dan investor, terutama terkait konsistensi kebijakan antar daerah. Padahal, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Periklindo juga menilai bahwa insentif fiskal seperti pembebasan PKB dan BBNKB merupakan faktor kunci dalam meningkatkan daya tarik kendaraan listrik, yang saat ini masih memiliki harga awal relatif lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Selain itu, dukungan infrastruktur seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) serta kebijakan yang terintegrasi juga sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, Periklindo mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan insentif dalam bentuk regulasi yang lebih tegas dan berjangka panjang, agar mampu menciptakan keseragaman kebijakan di seluruh daerah sekaligus memberikan kepastian bagi industri.
Penerbitan Surat Edaran Mendagri menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan insentif kendaraan listrik di daerah. Namun, karena sifatnya masih berupa imbauan, penguatan regulasi dinilai menjadi kunci agar percepatan adopsi kendaraan listrik nasional dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









