NALAR.INFO — Sebanyak 11 pemerintah desa di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu, memilih menutup kantor desa sebagai bentuk protes atas penurunan drastis Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan pemerintahan desa.

Aksi penutupan kantor mulai dilakukan pada Rabu (24/4/2026), setelah sebelumnya diputuskan dalam pertemuan antara para kepala desa dan pihak kecamatan pada Selasa (21/4/2026). Meski demikian, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan, hanya dialihkan ke rumah masing-masing perangkat desa.

Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk mogok pelayanan, melainkan protes administratif terhadap pemerintah daerah.

“Kami hanya tutup kantor, bukan berhenti melayani masyarakat. Kalau layanan dasar tetap kami jalankan dari rumah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Siltap Turun Drastis, Kades Tertekan

Para kepala desa mempersoalkan Surat Keputusan (SK) bupati yang mengubah skema penghitungan Siltap. Jika sebelumnya penghasilan tetap dihitung dari kombinasi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini hanya diambil dari 30 persen ADD.

Dampaknya signifikan. Siltap kepala desa yang sebelumnya berkisar Rp2,4 juta per bulan kini merosot menjadi sekitar Rp800 ribu per bulan.

“Harusnya itu gabungan dari ADD, DD, dan PAD, baru diambil 30 persen untuk Siltap. Tapi sekarang hanya dari ADD saja, otomatis turun drastis,” ungkapnya.

Penurunan ini dinilai tidak sejalan dengan beban kerja kepala desa yang tetap tinggi, bahkan meningkat seiring tuntutan program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Regulasi Nasional vs Kebijakan Daerah

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat sebenarnya telah menegaskan pentingnya kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya sebagai bagian dari penguatan tata kelola desa.

Selain itu, dalam berbagai turunan kebijakan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa idealnya bersumber dari beberapa komponen pendanaan desa, bukan hanya ADD semata.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia menilai bahwa penyederhanaan sumber Siltap berpotensi menimbulkan ketimpangan.

“Kalau hanya mengandalkan ADD, sementara kapasitas fiskal daerah terbatas, maka wajar jika penghasilan perangkat desa ikut terdampak. Ini harus dikaji ulang agar tidak melemahkan pemerintahan desa,” ujarnya.

Pelayanan Tetap Jalan, Tekanan Tetap Ada

Camat Sukaraja, Ponimin, membenarkan adanya aksi penutupan kantor desa tersebut. Namun ia memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Iya, para kepala desa sudah konfirmasi. Mereka tetap melayani masyarakat dari rumah masing-masing,” jelasnya.

Ponimin juga menyebut bahwa aspirasi para kepala desa telah disampaikan kepada Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Seluma dan saat ini pemerintah daerah sedang mencari solusi terbaik.

“Aspirasi sudah diteruskan, dan Pemda sedang mencari jalan keluar,” tambahnya.

Harapan Solusi Cepat

Para kepala desa berharap pemerintah daerah segera merevisi kebijakan tersebut agar lebih proporsional dan sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Mereka menilai kesejahteraan perangkat desa adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas program pembangunan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa yang setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.

Dengan situasi ini, perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pusat menjadi krusial agar konflik administratif tidak berkembang menjadi gangguan pelayanan publik yang lebih luas.