NALAR.INFO — Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/08) siang.
Massa asal Pati, Jawa Tengah, mulai berangsur meninggalkan lokasi demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB. Pembubaran dilakukan secara tertib setelah perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Dalam audiensi tersebut, AMPB menyampaikan tuntutan terkait percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hasil audiensi kemudian dituangkan dalam surat komitmen pimpinan DPR RI.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen tersebut di hadapan massa yang berada di depan gerbang Gedung DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.
“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok sebelum membacakan isi surat tersebut.
Dalam surat komitmen itu, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga batas waktu tersebut pembentukan RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan.
Setelah hasil audiensi dan isi surat komitmen disampaikan, massa AMPB kemudian mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI.
“Dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang peserta aksi.
“Terima kasih semuanya ya,” ujar peserta aksi lainnya kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir.
Mobil komando yang digunakan massa dalam aksi tersebut juga meninggalkan lokasi. Pembubaran massa berlangsung secara bertahap dan tertib.
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dengan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Massa juga mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Usai audiensi dengan pimpinan DPR RI dan dibacakannya surat komitmen tersebut, massa AMPB memutuskan mengakhiri aksi dan kembali meninggalkan Jakarta menuju Pati.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









